Daerah Trowulan di Mojokerto, Jawa Timur, dipastikan
masuk dalam usulan 14 benda dan tempat bersejarah yang akan ditetapkan
sebagai kawasan cagar budaya nasional. Arkeolog senior Mundardjito
mengatakan Trowulan merupakan satu-satunya contoh kota dari abad ke-1
hingga abad ke-15 di Indonesia. "Kami belum menemukan bukti ada kota
selengkap di Trowulan," kata anggota tim ahli cagar budaya nasional ini
saat dihubungi, Senin, 2 Desember 2013.
Menurutnya, salah
satu ciri kota adalah luas wilayahnya dan dilengkapi dengan berbagai
macam fasilitas umum. "Di Trowulan ditemukan kanal, candi-candi besar,
kolam besar, dan sebagainya," ujarnya.
Trowulan merupakan
nama daerah bekas kota Kerajaan Majapahit yang jadi cikal bakal
nusantara. Filosofi kehidupan bernegara dan bermasyarakat zaman itu juga
jadi inspirasi para pendiri negara Indonesia. "Misalnya Bhinneka
Tunggal Ika yang disebut dalam kitab Sutasoma," kata guru besar
arkeologi Universitas Indonesia ini.
Dari Trowulan,
masyarakat juga bisa mengambil pelajaran penting. Salah satunya
toleransi beragama. "Di Trowulan juga ditemukan makam Islam, padahal
waktu itu zaman kerajaan Hindu-Budha," katanya. Di Trowulan juga
ditemukan mata uang Cina dan Jawa yang berlaku saat itu.
Masyarakat
juga bisa belajar bagaimana karya seni dan budaya yang tinggi waktu
itu. "Seniman-senimannya jago banget memanipulasi tanah liat jadi apapun
juga. Orang Majapahit mampu mengolah tanah jadi barang dan jasa,"
katanya.
Mundardjito mengatakan berbagai nilai penting yang
melekat pada Trowulan itulah yang membuatnya layak ditetapkan sebagai
cagar budaya nasional. "Dilihat nilai pentingnya bagi ilmu pengetahuan,
kebudayaan, sejarah, dan negara," tuturnya. Menurutnya jika orang tidak
melihat nilai pentingnya, maka orang tidak akan peduli.
Kepala
Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan Aris Soviyani,
mengatakan Trowulan sangat layak dijadikan kawasan cagar budaya
nasional. Belum adanya penetapan Trowulan sebagai kawasan cagar budaya
cukup mempersulit instansi terkait melakukan pelestarian dan pengawasan.
"Yang bisa kami lakukan adalah menerapkan sistem sel atau menjaga
situs-situs penting yang sudah ditemukan dan terpisah-pisah," ujarnya.
Trowulan
masuk usulan 14 benda dan tempat bersejarah yang akan direkomendasikan
untuk ditetapkan sebagai cagar budaya nasional akhir tahun ini. Usulan
itu berdasarkan pembahasan tim ahli cagar budaya nasional yang baru
dibentuk pemerintah awal tahun 2013. Secara bertahap, tim akan
menyeleksi benda dan tempat bersejarah lainnya. Pembentukan tim itu
merupakan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.