.

7 Des 2013

Trowulan Jadi Kawasan Cagar Budaya Nasional

Daerah Trowulan di Mojokerto, Jawa Timur, dipastikan masuk dalam usulan 14 benda dan tempat bersejarah yang akan ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya nasional. Arkeolog senior Mundardjito mengatakan Trowulan merupakan satu-satunya contoh kota dari abad ke-1 hingga abad ke-15 di Indonesia. "Kami belum menemukan bukti ada kota selengkap di Trowulan," kata anggota tim ahli cagar budaya nasional ini saat dihubungi, Senin, 2 Desember 2013.
Menurutnya, salah satu ciri kota adalah luas wilayahnya dan dilengkapi dengan berbagai macam fasilitas umum. "Di Trowulan ditemukan kanal, candi-candi besar, kolam besar, dan sebagainya," ujarnya.
Trowulan merupakan nama daerah bekas kota Kerajaan Majapahit yang jadi cikal bakal nusantara. Filosofi kehidupan bernegara dan bermasyarakat zaman itu juga jadi inspirasi para pendiri negara Indonesia. "Misalnya Bhinneka Tunggal Ika yang disebut dalam kitab Sutasoma," kata guru besar arkeologi Universitas Indonesia ini.
Dari Trowulan, masyarakat juga bisa mengambil pelajaran penting. Salah satunya toleransi beragama. "Di Trowulan juga ditemukan makam Islam, padahal waktu itu zaman kerajaan Hindu-Budha," katanya. Di Trowulan juga ditemukan mata uang Cina dan Jawa yang berlaku saat itu.
Masyarakat juga bisa belajar bagaimana karya seni dan budaya yang tinggi waktu itu. "Seniman-senimannya jago banget memanipulasi tanah liat jadi apapun juga. Orang Majapahit mampu mengolah tanah jadi barang dan jasa," katanya.
Mundardjito mengatakan berbagai nilai penting yang melekat pada Trowulan itulah yang membuatnya layak ditetapkan sebagai cagar budaya nasional. "Dilihat nilai pentingnya bagi ilmu pengetahuan, kebudayaan, sejarah, dan negara," tuturnya. Menurutnya jika orang tidak melihat nilai pentingnya, maka orang tidak akan peduli.
Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan Aris Soviyani, mengatakan Trowulan sangat layak dijadikan kawasan cagar budaya nasional. Belum adanya penetapan Trowulan sebagai kawasan cagar budaya cukup mempersulit instansi terkait melakukan pelestarian dan pengawasan. "Yang bisa kami lakukan adalah menerapkan sistem sel atau menjaga situs-situs penting yang sudah ditemukan dan terpisah-pisah," ujarnya.
Trowulan masuk usulan 14 benda dan tempat bersejarah yang akan direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya nasional akhir tahun ini. Usulan itu berdasarkan pembahasan tim ahli cagar budaya nasional yang baru dibentuk pemerintah awal tahun 2013. Secara bertahap, tim akan menyeleksi benda dan tempat bersejarah lainnya. Pembentukan tim itu merupakan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.